KLIKDEWA -4 Jalur SPMB 2025 dan Perbedaannya dengan PPDB, Ini Syarat Usia Penerimaan Siswa Baru
TRIBUNKALTIM.CO – Inilah 4 jalur penerimaan siswa baru SPMB 2025, ini bedanya dengan PPDB, simak juga syarat umur yang diberlakukan.
PPDB resmi diganti menjadi SPMB 2025, inilah 4 jalur penerimaan siswa baru dan syarat yang berlakukan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi ganti PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025, ada 4 jalur yang akan diterapkan, ini rinciannya.
Dikutip dari KompasTV, dalam Taklimat Media tentang kebijakan sistem pemerimaan murid baru, Senin (3/3/2025).
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).
Baca juga: Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD, SMP, dan SMA
Berlaku untuk semua jenjang pendidikan formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, sistem pemerimaan siswa baru yang bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekarang berubah menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan di Indonesia.
Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik dari pemerintah.
Kemendikdasmen telah mengadakan konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang kebijakan SPMB 2025.
Baca juga: Syarat Usia Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA di Penerimaan SPMB 2025, PPDB Zonasi Tidak Ada Lagi
Hal itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan konsultasi publik merupakan langkah penting dalam penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Proses ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah, kepala dinas pendidikan, penyelenggara pendidikan, hingga para ahli dan media.