KLIKDEWA -Komisi X DPR RI Beri Sejumlah Catatan Terhadap Terbitnya Aturan SPMB 2025
TRIBUNKALTIM.CO – Komisi X DPR RI memberikan tanggapan atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aturan yang diluncurkan oleh Kemendikdasmen RI pada 3 Maret 2025 ini menghadirkan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Masing-masing jalur memiliki persentase berbeda yang disesuaikan dengan kondisi dan karakter permasalahan di setiap daerah.
Komisi X DPR RI menyambut baik langkah pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengingat sistem sebelumnya kerap menimbulkan berbagai kendala, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem validasi dan verifikasi, serta ketimpangan akses pendidikan.
Baca juga: SPMB 2025 Jenjang SMA Pakai Sistem Rayonisasi, Siswa Tidak Harus Daftar Sekolah di Dekat Rumah
Dengan hadirnya SPMB, Komisi X DPR RI berharap permasalahan tersebut dapat teratasi dan prinsip keadilan dalam pendidikan semakin terwujud, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil.

“Diharapkan SPMB, mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistam lama (PPDB), mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” Hetifah dalam keterangannya, Senin (3/3).
Selain itu, sistem ini diharapkan tidak menciptakan eksklusivitas di sekolah tertentu yang hanya mengakomodasi kelompok tertentu saja.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi aspek yang krusial untuk memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan dengan optimal.
Komisi X menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap jalur penerimaan agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama dalam Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
Selain itu, kriteria dalam Jalur Prestasi harus jelas agar tidak membuka celah bagi kecurangan, sedangkan Jalur Mutasi perlu mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya.
Pemerintah juga didorong untuk melibatkan sekolah swasta apabila daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, sehingga akses pendidikan dapat lebih luas dan mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta serta pemberian insentif bagi sekolah yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung kebijakan ini.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap implementasi SPMB di daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan.
Jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat, revisi dan penyesuaian kebijakan harus segera dilakukan.